august, 2020

27aug9:00 am12:00 pmSeminar Nasional: Rekonstruksi Asas Hukum Acara Perdata dalam Persidangan Secara Elektronik

Event Details

Registrasi: bit.ly/semHAPER
Sampai saat ini Negara Indonesia masih belum memiliki Hukum Acara Perdata Nasional. Karena itu, hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri masih tetap menggunakan hukum warisan kolonial Belanda, yaitu Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Di lain sisi, masyarakat Indonesia sama sekali tidak bisa menghindari perkembangan teknologi digital yang begitu masif. Mahkamah Agung berupaya menyesuaikan diri terhadap perkembangan tersebut dengan melakukan pemutakhiran hukum acara perdata di Pengadilan Negeri melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Pengadilan Secara Elektronik (Perma No. 1/2019). Meski demikian, pemberlakuan Perma ini ditengarai memunculkan potensi pelanggaran terhadap sejumlah asas penting hukum acara perdata yang sampai saat ini terkandung di HIR. Asas tersebut antara lain: Asas Terbuka Untuk Umum serta beberapa implikasi kehadiran fisik para pihak dalam proses persidangan, Asas Pembuktian Hukum Acara Perdata, Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, serta Asas Secundum Allegat Iudicare yaitu hakim hanya bertitik tolak pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak saja. Karena itu, dirasa perlu untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang muncul dari Perma No. 1/2019, tidak saja tentang proses beracara di Pengadilan Negeri secara teknis, namun juga dampaknya terhadap asas hukum acara perdata di HIR. Dalam upaya untuk menelusuri dan mendiskusikan fenomena persidangan secara elektronik tersebut, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) bekerja sama dengan Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) melaksanakan forum akademik berjudul “Seminar Nasional Online Series 2” dengan Tema: Rekonstruksi Asas Hukum Acara Perdata Dalam Persidangan Secara Elektronik yang diselenggarakan dalam bentuk web-seminar (Webinar). Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi akademisi dan praktisi hukum tentang problematika asas hukum acara perdata pasca keberlakuan Perma No. 1/2019 sehingga menyadari urgensi dibalik wacana rekonstruksi asas hukum acara perdata.

Time

(Thursday) 9:00 am - 12:00 pm

Location

Zoom dan Live Youtube

Organizer

FH Unpar

X