Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Katolik Parahyangan (LPM UNPAR) telah melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) untuk 31 Program Studi (Prodi) dan 15 unit pendukung (Lembaga, Biro, Kantor, dan Perpustakaan) yang ada di lingkngan UNPAR.
Sebagaimana
diketahui, AMI untuk 31 prodi di dalam Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yang
ada di UNPAR telah diselenggarakan pada 7-19 April 2021. Sementara AMI untuk
Lembaga, Biro, Kantor, dan Perpustakaan berlangsung pada 13-22 Desember 2021.
Sebanyak 31 Prodi
tersebut (di dalam UPPS yang selanjutnya disebut Auditee) terdiri dari 1 Prodi
Diploma III, 16 Prodi Sarjana, 10 Prodi Magister, dan 4 Prodi Doktor.
Masing-masing Prodi diaudit oleh dua orang Auditor Internal.
Adapun daftar
Auditor untuk Audit Prodi adalah sebagai berikut:
Dr. Miryam B.L. Wijaya.
Prof. Dr. Hamfri Djajadikerta, SE., Ak., MM.
Dr. Elizabeth Tiur Manurung, M.Si
Dr. Sylvia Fettry Elvira Maratno, SE.,SH.,MSI.,AK.
Dr. Tristam Pascal Moeliono, LL.M.
Dr. R. Bambang Budi Prastowo, S.H., M.Hum.
Dr. Ulber Silalahi, Drs., MA.
Dr. Urip Santoso, Drs., MM., SE., Ak.
Dr. M. Banowati Talim, Dra., M.Si.
Y. Purwadi
Hermawan, Drs. M.A., Ph.D.
Dra. N.
Sukawarsini Djelantik, Ph.D.
Sylvia Yazid , Ph.D.
Prof. Bambang
Suryoatmono, Ph.D.
Dr. Ir. Johannes
Adhijoso Tjondro, M.Eng.
Prof. Dr. Purnama
Salura, Ir., MT
Dr. Rahadian
Prayudi Herwindo, ST., MT.
Prof. Sani
Susanto, MT., Ph.D.
Dr. Carles
Sitompul
Prof. Dr. J.
Dharma Lesmono
Dr. Ferry Jaya
Permana, Drs., M.Si.
Philips Nicolas
Gunawidjaja, Ph.D.
Sebelum kegiatan
AMI 2021 diselenggarakan, telah dilakukan pertemuan dan sosialisasi terlebih
dahulu ke Auditee dan Auditor Internal pada 26 Februari 2021. Sosialisasi
menyangkut antara lain standar SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) UNPAR
2021, Instrumen AMI 2021, dan teknis pelaksanaan AMI 2021. Auditee
kemudian diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan di dalam google drive yang dapat diakses oleh Auditor
Internal minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan AMI 2021.
AMI Unit Pendukung
Sementara itu, AMI
untuk semua Lembaga, Biro, Kantor, dan Perpustakaan yang ada di lingkungan UNPAR
berlangsung pada 13-22 Desember 2021. Diawali dengan dibuatnya instrumen
penilaian, kemudian disosialisasikan terlebih dahulu ke semua kepala Lembaga, Biro,
Kantor, dan Perpustakaan pada 26 November 2021.
Ke 15 unit pendukung yang diaudit tersebut yaitu:
Lembaga Penjaminan Mutu
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Lembaga Pengembangan Pemelajaran dan Karier
Lembaga Pengembangan Institusi dan Inovasi
Lembaga Pengembangan Humaniora
Biro Administrasi Akademik
Biro Pengembangan Modal Insani
Biro Teknologi Informasi
Biro Keuangan
Biro Kemahasiswaan dan Alumni
Biro Umum dan Teknik
Kantor Sekretariat Rektorat
Kantor Internasional dan Kerjasama
Kantor Pemasaran dan Admisi
Perpustakaan
Daftar Auditor
untuk audit Lembaga, Biro, Kantor dan Perpustakaan:
Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D.
Prof. Dr. Purnama Salura, Ir., MT
Dr. Miryam B.L. Wijaya.
Dr. Sylvia Fettry Elvira Maratno,
SE.,SH.,M.Si.,Ak.
Dr. Tristam Pascal Moeliono, LL.M
Dr. Rahadian Prayudi Herwindo, ST.,
MT.
Dr. Ferry Jaya Permana, Drs., M.Si.
Dr. Carles Sitompul,ST.,MT.,MIM
Dr. R. Bambang Budi Prastowo, S.H.,
M.Hum.
Dr. M. Banowati Talim, Dra., M.Si.
Philips Nicolas Gunawidjaja, Ph.D
Sylvia Yazid, MPPM.,Ph.D
Adapun
tujuan dilaksanakannya AMI 2021 yaitu:
Memeriksa kepatuhan Auditee dalam pelaksanaan seluruh standar di
dalam SPMI UNPAR 2021.
Memeriksa kelengkapan dan keakurasian dokumen Auditee untuk
berbagai aktivitas dalam pelaksanaan seluruh standar SPMI UNPAR 2021.
Mengidentifikasi berbagai kekurangan, hambatan, dan keluhan yang
terjadi pada Auditee terkait pelaksanaan standar di dalam SPMI 2021 untuk
dilaporkan ke Universitas dan dilakukan perbaikan.
Instrumen AMI 2021 pun disusun dengan didasarkan pada seluruh standar SPMI 2021. Dasar hukum pelaksanaan SPMI 2021 adalah Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Katolik Parahyangan tanggal 17 Maret 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor III/PRT/2021-03/038 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Katolik Parahyangan tanggal 25 Maret 2021.
Sementara Instrumen AMI mencakup 4 bagian, yaitu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Khas UNPAR yang disusun berdasarkan SPMI UNPAR 2021 yang mencakup keempat bagian tersebut. Dari pelaksanaan AMI 2021, Auditor Internal melaporkan berbagai temuan yang mencakup kekurangan/kelemahan, apresiasi praktik baik dan keluhan dari Auditee untuk setiap bagian. Auditor Internal pun memberikan rekomendasi perbaikan untuk Auditee, LPM, dan Universitas bagi setiap bagian dari instrumen AMI. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)
Artikel Jamin Mutu Pendidikan, LPM UNPAR Audit 31 Prodi dan 15 Unit Pendukung diambil dari situs web Universitas Katolik Parahyangan.