Rektor Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Mangadar Situmorang, Ph.D. meresmikan Kantor Sekretariat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UNPAR secara daring, Kamis (26/8/2021). Rektor berharap dibentuknya Kantor Sekretariat MBKM UNPAR ini dapat sejalan dengan spirit transformasi pendidikan tinggi.
Sekadar
informasi, pembentukan Kantor Sekretariat MBKM UNPAR menggantikan Satuan Tugas
(Satgas) Implementasi Kebijakan MBKM UNPAR. Dengan begitu, maka Keputusan
Rektor nomor: III/PRT/2020-12/141 tentang Pembentukan Satgas Implementasi
Kebijakan MBKM UNPAR dinyatakan tidak berlaku.
Kantor
Sekretariat MBKM UNPAR diresmikan usai diterbitkannya Keputusan Rektor UNPAR
Nomor: III/PRT/2021-08/207 tentang Pembentukan Kantor Sekretariat Merdeka
Belajar Kampus Merdeka UNPAR yang ditetapkan per tanggal 6 Agustus 2021.
Kantor
Sekretariat MBKM UNPAR dipimpin oleh Dr. rer.nat. Cecilia Esti Nugraheni, S.T.,
M.T; kemudian Enrico Nirwan Histanto bertindak sebagai Kepala Tata Usaha; dan
Kepala Divisi Program Yosep Kriswanto, A.Md.
Kantor
Sekretariat MBKM juga terdiri atas 11 kepala program/koordinator bidang. Mereka
adalah Dr. Henky Muljana, S.T., M.Eng.; Philips Nicolas Gunawidjaja, B.Sc
(Hons), Ph.D.; Yohanes Driyanto, Drs., LIC.; Ratna Frida Susanti, Ph.D.; Helmy
Hermawan Tjahjanto, Ph.D.; Dr. Syvia Fettry Elvira M., S.E., S.H., M.Si., Ak.;
Andreas Adi Cahyono; Yohanes Nano Yuliono, S.T., M.Kom.: Sylvia Yazid, Ph.D.;
Stefanus Edy Panca Wibowo, S.S.; dan Dewiyani, S.Psi., Psi., CGA.
Pembentukan
Kantor Sekretariat MBKM ditujukan untuk mendukung dan memperlancar proses
pelaksanaan Peraturan Rektor UNPAR Nomor: III/PRT/2020-12/133 tentang
Penyelenggaraan Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di lingkungan UNPAR.
Serta bertanggung jawab untuk mengelola, mengkoordinir, mendata dan memantau
proses pelaksanaan kegiatan program MBKM di lingkungan UNPAR.
Rektor
mengatakan bahwa pelaksanaan MBKM di lingkungan UNPAR patut dilihat sebagai
bagian dari gerakan transformasi pendidikan tinggi. Menurut rektor, UNPAR
melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) telah menginisiasi keadaban
baru agar terus berkembang menjadi perguruan tinggi rujukan dan pilihan.
“Ketika
kita mengatakan UNPAR menjadi perguruan tinggi pilihan dan rujukan, pada
gilirannya itu akan turun pada fakultas-fakultas dan juga program studi
(prodi). Kita mencanangkan itu itu sebagai tuntutan untuk menjadikan UNPAR
lebih kontekstual, artinya sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi di
sekitar. Kebijakan MBKM ini sejalan dengan spirit transformasi UNPAR,” tutur
Rektor.
Kedelapan
program Kampus Merdeka yang menjadi bagian dari kebijakan MBKM adalah
Pertukaran Mahasiswa Merdeka; Magang/Praktik Kerja; Asistensi Mengajar di
Satuan Pendidikan; Penelitian/Riset; Proyek Kemanusiaan; Kegiatan Wirausaha;
Studi/Proyek Independen; dan Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT).
Mengadopsi
program tersebut, UNPAR juga merumuskan dan menawarkan 2 jenis program kegiatan
yang dipandang penting dan sesuai dengan Visi UNPAR yaitu Bela Negara/Penguatan
ideologi Pancasila, dan Proyek lingkungan hidup.
“Lewat
MBKM terbuka beberapa pilihan yang bisa jadi suplemen atau membantu kita dalam
menuju transformasi UNPAR. Mulai dari 8 kegiatan pembelajaran yang boleh
ditempuh oleh mahasiswa di luar prodi maupun luar perguruan tinggi. Bahkan kita
juga menambah dua kegiatan pembelajaran,” ucapnya.
Kendati
demikian, kebijakan MBKM pun harus dilihat secara kritis. Salah satu hal yang
menjadi pemikiran bersama adalah keberlangsungan kebijakan MBKM itu sendiri.
“Kita
harus kritis melihat regulasi-regulasi yang ada. Kita mengikuti, tetapi tetap
bersikap kritis terhadap kebijakan Kampus Merdeka. Salah satu yang tetap kita
catatkan adalah ‘Mau berlangsung berapa
lama kebijakan Kampus Merdeka ini?’. Termasuk juga dalam implementasi
program yang saya katakan kita bersyukur seringkali didukung oleh fasilitasi
dan pembiayaan. Pertanyaan yang juga muncul adalah ‘Bagaimana jika pembiayaan itu berhenti atau tidak ada lagi?’
Apakah perguruan tinggi masih bisa membiayai sendiri program-program itu?,”
ujar Rektor.
Rektor
pun menuturkan, menjalankan serangkaian program Kampus Merdeka tidaklah mudah.
Melalui Kantor Sekretariat MBKM UNPAR, diharapkan perubahan itu bisa terwujud
dan bisa menjadi jalan transformasi UNPAR.
“Yang
pasti kerjanya besar, berat (apalagi) mengubah apa yang sudah ada selama ini,”
ucapnya.
Kepala
Kantor Sekretariat MBKM UNPAR Dr. rer.nat. Cecilia Esti Nugraheni, S.T., M.T
menuturkan bahwa pembentukan Kantor Sekretariat MBKM UNPAR sebagai kelanjutan
dari Satgas Implementasi Kebijakan MBKM UNPAR sebelumnya. Guna mendukung, memperlancar,
dan memantau proses pelaksanaan MBKM di UNPAR.
Dia pun
memperkenalkan moto Sekretariat MBKM UNPAR, yaitu “Montok Tanpa
Rontok” dengan harapan segala kepercayaan dan tanggung jawab yang
diberikan kepada seluruh jajaran pejabat di Kantor Sekretariat MBKM UNPAR dapat
dijalan dengan sebaik-baiknya.
“Kami
akan berusaha akan meng-update semua
informasi terkait dengan MBKM. Mohon dukungan dan kerja sama dari rekan-rekan
pimpinan semua agar harapan kita bersama yaitu pelaksanaan MBKM di UNPAR dapat
berjalan dengan lancar, membawa manfaat bagi mahasiswa kita, bagi prodi-prodi,
dan bagi UNPAR untuk peningkatan IKU (Indikator Kinerja Utama) Universitas dan
terutama untuk mendukung pencapaian cita-cita menjadi perguruan tinggi yang impactful dan meaningful,” katanya.
Sementara
itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UNPAR Tri Basuki Joewono, Ph.D. mengungkapkan
bahwa UNPAR segera menerbitkan dua peraturan terkait kodifikasi tentang mata
kuliah dan aturan konversi mengenai apa yang dilakukan dalam program MBKM dengan
mata kuliah yang ada di UNPAR.
“Diharapkan
dengan adanya dua peraturan tersebut, nantinya membantu prodi segera membuat
adendum (kurikulum) itu,” tuturnya.
Informasi selengkapnya mengenai MBKM UNPAR bisa menghubungi Kantor Sekretariat MBKM UNPAR di e-mail mbkm@unpar.ac.id dan mengakses laman mbkm.unpar.ac.id. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)
Artikel Kantor Sekretariat MBKM UNPAR Diresmikan, Rektor: Sejalan dengan Spirit Transformasi UNPAR diambil dari situs web Universitas Katolik Parahyangan.